HomeBeritaPemain Ilegal Tim Porprov Sepak Bola Kota Malang Kena Sanksi

Pemain Ilegal Tim Porprov Sepak Bola Kota Malang Kena Sanksi

Salam Satu JiwaMalang, Panitia Disiplin Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan sanksi buat regu sepak apabila Kota Malang. Karena memainkan atlet ilegal alias tidak legal dikala melawan Kabupaten Jember pada ajang Porprov VII Jawa Timur di Stadion Notohadinegoro, pada Jumat (17/6/2022) minggu kemudian.

Sanksi teruang dalam pesan bertanda tangan Pimpinan Panitia Disiplin Asprov Jatim, Samiadji Kian Rahmat, pada 20 Juni 2022.

Vonis tersebut menetapkan pemain Kota Malang bernomor punggung 20, Surya Rizky Saputra, dinyatakan tidak legal serta melanggar Pasal 23 ayat (3) huruf b serta ayat (4) huruf a, Technical Handbook Porprov VII Jawa Timur.

Panitia Disiplin menghukum regu sepak bola Kota Malang kalah 0- 3 dari regu Kabupaten Jember. Tidak hanya itu, Kota Malang menemukan sanksi pengurangan 3 poin.

Dengan terdapatnya keputusan ini, hingga Jember ditentukan lolos dari penyisihan Tim C dengan nilai 6. Lebih dahulu, pertandingan Jember serta Malang berakhir imbang 1- 1. Sedangkan itu, Kota Malang terbenam di posisi juru kunci dengan nilai minus 2.

Manajer Regu Sepak Bola Jember Try Sandi Apriana bersyukur dengan keputusan Panitia Disiplin Asprov Jember tersebut. Keputusan itu terbit sehabis dia melayangkan keluhan formal tertanggal 17 Juni 2022 kepada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Bersumber pada penemuan regu Jember, Surya Rizky Saputra bukan masyarakat Kota Malang melainkan Kota Batu. Sementara itu dalam Pesan Keputusan Pimpinan Universal Komite Berolahraga Nasional Indonesia No 426/ 2019 tentang Atlet Partisipan Porprov Jatim VII ditegaskan, porprov cuma diiringi atlet hasil binaan kabupaten/ kota serta sudah jadi penduduk kabupaten/ kota setempat semenjak bertepatan pada keputusan itu diresmikan pada 15 Juli 2019. Ini dibuktikan dengan kartu ciri penduduk serta kartu keluarga.

Sedangkan itu pada Pasal 23 dalam novel panduan sepak bola buat Porprov VII Jatim ditegaskan, perpindahan KTP serta ataupun kartu keluarga cuma dapat dicoba saat sebelum 15 Juli 2019. Bukti- bukti yang dipunyai regu Jember menampilkan kalau Surya tidak sempat pindah domisili ke Kota Malang.

Dengan terdapatnya akumulasi angka pasca tumbangnya keputusan Panitia Disiplin, saat ini Jember tinggal mengalami pertandingan tidak memastikan melawan Kabupaten Jombang. Cuma diperlukan hasil seri buat membenarkan posisi juara Tim C terletak di tangan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

laginaik.com
kawulagaya.com
malangsport.com
giatekno.com

Recent Comments