Salam Satu Jiwa – Pasuruan, Seseorang laki-laki bernama samaran TGR (20) masyarakat desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan diciduk kepolisian setempat terkait permasalahan pencabulan.
Dia saat ini wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena mencabuli seseorang anak di bawah usia, berinisiap SPT (15). Pencabulan ini dicoba di bawah jembatan di Kecamatan Grati.
Semacam dipaparkan Kasi Humas Polresta Pasuruan Iptu Merdhania Pravita, pelakon melaksanakan aksi bejatnya dengan terencana. Modusnya, pelakon mengiming- imingi suatu kepada korbannya.
“Anggota Polresta Pasuruan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya ini dengan sengaja,” kata Vita dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/7/2022).

Mulanya, korban SPT diajak oleh pelakon buat berjumpa di masjid Krawan di daerah Kecamatan Grati. Dikala berkenalan, pelakon menyembunyikan namanya dengan nama Rio, masyarakat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Korban diiming- iming pelakon buat dibelikan boneka sehabis keluar bersama. Tetapi, sehabis dicabuli, korban cuma diberi satu bungkus coklat yang dibelikannya di minimarket.
“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membelikan korban satu bungkus coklat yang dibelinya di sebuah minimarket,” lanjut Vita.
Korban setelah itu berinisiatif buat memberi tahu peristiwa yang dialaminya ini di Polresta Pasuruan. Akibat perbuatannya, TGR dikenakan pasal 81 ayat (1) serta 82 ayat (1) tentang proteksi anak.