HomeBerita KriminalPenipu Dengan Modus Agen LPG di Bondowoso Tertangkap

Penipu Dengan Modus Agen LPG di Bondowoso Tertangkap

Salam Satu JiwaBondowoso, Nama samaran AFN (34) masyarakat Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus permasalahan penipuan modus investasi usaha LPG 3 kg. Korban diiming-imingi jadi agen elpiji.

Telah terdapat 6 korban berani memberi tahu aksi penipuan tersebut. Tiap- tiap mengaku mengidap kerugian menggapai Rp 2,5 miliyar.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melaporkan, berdasar hasil pengecekan, korban aksi penipuan menggapai puluhan orang. Akibat aplikasi penipuan itu, pelakon meraup duit sampai Rp 20 miliar

Merespon itu, kepolisian mengimbau masyarkat waspada.

“Kami mengimbau apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan pada kami,” kata dia mengutip Timesindoensia.co.id jejaring Suara.com, Senin (18/7/2022).

Sedangkan itu, salah seseorang keluarga korban bernama Junaidi, masyarakat Kelurahan Dabasah, RT 3 RW 01 mengaku anaknya dijanjikan hendak jadi agen gas melon pada tahun 2018- 2019 kemudian.

Apalagi, duit yang telah masuk dekat Rp 2, 7 miliyar yang disetor. Baik dengan metode cash maupun transfer.

“Mulai 2018-2019, terus berjalan. Macetnya itu setelah bulan Juni-Juli,” ujar pria yang juga merupakan ASN tersebut.

Baginya, duit yang disetor itu digunakan buat investasi serta pembelian sebagian fasilitas prasarana buat jadi agen. Ialah, buat membeli tabung gasnya, seragam agen, sepatu agen serta yang lain.

Tetapi, tiap ditanyakan kapan usahanya hendak lekas dilaksanakan. Pelakon senantiasa berdalih dengan alibi bermacam- macam.

Diantara sebabnya merupakan pesan izin Pertamina pusat belum turun, terdapat pengecekan dari BPK sebab banknya bermasalah, serta terakhir sebab pandemi Covid- 19.

Dia berharap duit yang telah kadung diserahkan ke pelakon dapat kembali.” Jika secara anu ya, normal saja inginnya uangnya kembali,” harapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelakon dengan pasal 378 serta 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.“ Pelakon kami jerat dengan pasal 378 serta 372,” paparnya.

Polisi sukses mengamankan benda fakta yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar fakta transfer para korban yang dikirim ke sebagian rekening kepunyaan pelakon, mulai dari nominal 20 juta sampai 200 juta.

Kapolres berharap masyarakat yang jadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kilogram tersebut dapat melapor ke Polres Bondowoso.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

laginaik.com
kawulagaya.com
malangsport.com
giatekno.com

Recent Comments