Salam Satu Jiwa – Malang, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo berkata hingga saat ini total terdapat 93 saksi sudah ditilik terpaut permasalahan Kejadian Kanjuruhan Malang.
Lebih dahulu, Kejadian Kanjuruhan yang terjalin usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu sudah menimbulkan 135 korban jiwa serta melukai ratusan orang yang lain.

Dalam permasalahan ini, sebanyak 6 terdakwa sudah diresmikan oleh kepolisian serta ditahan di Polda Jatim. Dedi menarangkan, sebanyak 93 saksi tersebut berasal dari tempat peristiwa masalah, mulai dari panitia penyelenggara, pihak PSSI, sampai saksi pakar sebanyak 11 orang.
Dia memperkirakan jumlah saksi yang ditilik bakal terus meningkat.” Lebih dahulu kan 93 saksi (ditilik), bonus lagi Jumat (29/10) ditilik sebanyak 15 orang,” kata Dedi, Pekan (30/ 10/2022).
Dedi merinci, bonus 15 orang saksi tersebut terdiri atas, 8 orang saksi dari Steward, ialah Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, serta Lula Panca.
Saksi selanjutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Owner Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Pimpinan Universal PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, serta petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam permasalahan ini, penyidik sudah menetapkan 6 orang terdakwa, ialah 3 terdakwa dari faktor sipil serta 3 terdakwa dari faktor kepolisian.
Keenam terdakwa, merupakan Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Pimpinan Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris serta Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar syarat Pasal 359 serta/ataupun Pasal 360 serta/ataupun Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Setelah itu 3 terdakwa yang lain dari faktor kepolisian, ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim nama samaran AKP Hasdarman, melanggar syarat Pasal 359 serta/ataupun Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman optimal 5 tahun penjara.
Jenderal bintang 2 itu tidak menampik terdapatnya mungkin terdakwa yang lain dalam Kejadian Kanjuruhan.” Terdapat kemampuan (Terdakwa baru), menunggu petunjuk dari jaksa dahulu,” kata Dedi.
Sedangkan itu, terpaut perbandingan pengenaan pasal yang disangkakan kepada 6 terdakwa, bagi Dedi tidak terdapat yang dibedakan.
Bagi Dedi, pasal sangkaan bersumber pada penjelasan saksi pakar bidang berolahraga, kalau anggota Polisi dikenakan Pasal 359 serta Pasal 360 KUHP sebab kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak memiliki tanggung jawab di bidang fasilitas serta prasarana berolahraga. Yang memiliki tanggung jawab di bidang fasilitas serta prasarana ya orang itu (Panpel serta LIB), yang mengaudit layak ataupun tidaknya stadion,” kata Dedi.
Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar mengatakan, sepatutnya tidak terdapat perbandingan sangkaan terhadap para terdakwa baik dari faktor sipil ataupun kepolisian.
Dia menarangkan, dalam peristiwa itu sepatutnya personel yang bertanggung jawab telah bisa membenarkan kapasitas stadion untuk pemirsa bisa menampung pemirsa secara terbatas pada jumlah sofa, toleransi kelebihan umumnya tidak lebih dari 10 persen.
Personel pula membenarkan terdapat kesiapan penjagaan yang ketat oleh aparat untuk pemirsa yang hendak merambah stadion supaya tidak melebihi kapasitas, sebab wajib disediakan fasilitas lain supaya pemirsa yang telah terlanjur tiba namun tidak kebagian tiket.
Demikian pula kewajiban panitianya sediakan tv monitor dekat stadion buat mengakomodir para pemirsa yang tidak kebagian tiket tersebut, serta sangat berarti terdapat personel panitia yang mengendalikan kelebihan pemirsa.
Bagi ia, bila perihal tersebut telah dipadati hingga panitia pelaksana penyelenggara terbebas dari tuntutan sebab banyaknya pemirsa yang wafat dunia.
“Jadi tidak bisa jadi secara yuridis sebab kelalaiannya menimbulkan banyak kematian (Pasal 359, 360 KUHP),” katanya.
Ficar pula berkata personel yang diproses bergantung pada tanggung jawab, tugas, serta kewenangannya. Pula dapat bertingkat 2 pejabat ke atas dengan landasan kelalaian pengawasan.
“Sepatutnya tidak terdapat pembedaan antara sipil serta polisi, sebab polisi juga tunduk pada syarat pidana sipil bukan militer, yang membedakannya tanggung jawab,” kata Ficar.
